Kebijakan ini mengatur tentang regulasi pembayaran uang kuliah yang diringkas menjadi satu kali setiap semester hingga lulus. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No.55 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2012. UKT merupakan sebagian biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa pada setiap semester dengan tanpa biaya tambahan apapun selain yang telah ditentukan. Lalu, bagimana menentukan nilai UKT itu sendiri?
UKT ditentukan berdasarkan nilai Biaya Kuliah Tunggal (BKT). BKT adalah keseluruhan biaya operasional setiap masiswa per semester pada program studi. Perhitungan BKT didasarkan Biaya Langsung (BL) dan Biaya Tidak Langsung (BTL) setelah dikurangi Biaya Non Operasional (inverstasi) dan Biaya Rutin.
Biaya Langsung merupakan nilai sumber daya yang digunakan untuk melaksanakan aktivitas inti. Biaya Tidak Langsung merupakan nilai sumber daya yang digunakan untuk kegiatan managerial baik tingkat fakultas maupun universitas. Maka diperoleh:
BKT = C x K1 x K2 x K3
Ket:
C = Rp5,08 juta "Biaya Kuliah Tunggal Basis" yang dihitung dari data yang ada di PTN.
K1 = indeks jenis program studi.
K2 = indeks mutu PT.
K3 = indeks kemahalan wilayah.
Sementara itu, untuk menentukan besarnya UKT:
UKT = BKT-BOPTN
BOPTN merupakan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri. Sehingga besarnya biaya yang harus dibayar mahasiswa akan mengalami penurunan karena adanya BOPTN. Tak cukup sampai di sini, pemerintah juga membagi besaran UKT menjadi lima kelompok, mulai dari yang terendah hingga tertinggi. Kelompok-kelompok tersebut berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Sebagai contoh:
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Biaya Kuliah Tunggal per semester Rp15.232.803, namun Uang Kuliah Tunggal yang dibayar mahasiswa per semester bervariasi (lima kelompok) mulai dari Rp500 ribu-Rp14,5 juta.
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan ITS, Surabaya. Biaya Kuliah Tunggal per mahasiswa per semester Rp8.936.576, namun mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per semester sebesar antara Rp500 ribu-Rp7,5 juta (ada lima kelompok Uang Kuliah Tunggal).
Sisi Lain Diterapkannya Kebijakan UKT Besaran nilai UKT yang memiliki keterkaitan erat dengan BOPTN akan menimbulkan masalah pada pengelolaan perguruan tinggi. Bagaimana tidak, faktanya dana BOPTN dari pemerintah pusat cair tidak tepat waktu.
Proses penerapan UKT tidak lepas dari kerancuan. Benarkah kebijakan UKT lebih memudahkan pembayaran uang kuliah untuk masyarakat? Sejatinya, dengan sistem UKT memang mempermudah diawal mas kuliah karena tidak ada uang pangkal yang harus dibayarkan.
Namun, sistem ini juga menimbulkan konsekuensi untuk melakukan pembayaran uang kuliah tepat waktu. Dengan kata lain tidak adanya keringanan. Selain itu, parameter klasifikasi kemampuan ekonomi orangtua untuk menentukan tarif UKT sesuai kelompok masih dipertanyakan, tidak ada kejelasan. Sistem UKT juga, akan memberatkan mahasiswa yang masa kuliahnya lebih dari delapan semester. Mahasiswa harus membayar biaya kuliah yang sama setiap semesternya.
Penerapan UKT di Universitas Jenderal Soedirman
Sistem UKT yang akan diterapkan di seluruh perguruan tinggi negeri, tidak luput pula dengan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Walaupun sebetulnya UKT bukanlah sesuatu yang asing lagi di Unsoed, sistem UKT yang sudah diterapkan terlebih dahulu oleh Unsoed terhitung dari 2012 lalu, seharusnya semakin membuat Unsoed akan lebih siap dalam menerapkan system UKT pada 2013 ini.
Seperti telah disampaikan sebelumnya, perbedaan yang signifikan penerapan sistem UKT Unsoed pada 2012 dengan sistem UKT yang akan diterapkan kepada angkatan 2013 ini adalah adanya variasi nominal UKT (dibagi menjadi lima kelompok) yang akan dibayarkan oleh mahasiswa. Sehingga setiap mahasiswa belum tentulah membayar besaran UKT yang sama per-tiap semester.
Sebagai indikator utama yang menjadikan perbedaan nilai pembayaran UKT mahasiswa berdasarkan atas jurusan yang dipilih, penghasilan orangtua mahasiswa dan juga jumlah keluarga berdasarkan kartu keluarga (KK). Sehingga dari ketiga indikator inilah mahasiswa akan ditentukan termasuk ke dalam kelompok mana dalam pembayaran UKT per-tiap semeternya.
Contoh kelompok-kelompok UKT Jurusan Pendidikan dokter di Unsoed:
Jurusan |
BKT |
Kelompok |
||||
Kel. 1 |
Kel. 2 |
Kel. 3 |
Kel. 4 |
Kel. 5 |
||
Pendidikan Dokter |
12,694,000 |
500,000 |
1,000,000 |
12,200,000 |
13,500,000 |
15,000,000 |
Bagaimana jika tidak mampu membayar UKT?
Sesuai pasal 31 (2) yang bunyinya: "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Selanjutnya pada ayat (3) dituangkan pernyataan yang berbunyi: "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang" jelas bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab dalam keberlangsungan pendidikan dan keterjaminan hak pendidikan atas warga negaranya.
Konsekuensi sederhananya adalah tidak ada alasan apapun yang menyebabkan seseorang tidak berhak untuk mendapatkan pendidikan akibat ketidakmampuan dalam hal ekonomi. Penerapan UKT mahasiswa dengan semangat prinsip subsidi silang ini harapannya mampu membantu mahasiswa-mahasiswa yang memiliki kendala dalam hal ekonomi. Sebagaimana peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 55 Tahun 2013 disebutkan mahasiswa yang mebayar UKT pada kelompok 1 (Rp500 ribu) dan kelompok 2 (Rp1 juta) paling sedikit (minimal) lima persen dari jumlah total seluruh mahasiswa yang diterima di Unsoed.
Hal lain yang perlu juga diketahui dengan sistem UKT ini tidaklah terdapat uang pangkal (uang awal) yang dibayarkan mahasiswa ketika pertama kali memasuki dunia perkuliahan. Sehingga murni setiap semesternya mahasiswa hanya mengeluarkan biaya sesuai dengan nominal UKT yang ada.
Walau dibenarkan sumbangan orangtua mahasiswa yang mampu membayar lebih (bersifat sumbangan) kepada Universitas dengan ketentuan yang berlaku tidak lah menjadikan hal tersebut indikator diterima dan ditolaknya mahasiswa.
Sumbangan yang diberikan oleh orangtua kepada Universitas pun haruslah dibayarkan melalui rekening dan dikirimkan secara resmi ke rekening Universitas Jenderal soedirman dan jika terdapat transaksi pembayaran di luar tersebut, maka hal tersebut merupakan bentuk dari pungutan liar.
Di sisi lain, mahasiswa yang dinyatakan tidak mampu dalam hal ekonomi dan tidak mampu untuk membayar UKT, dapat di hapus atau tidak dibebankan untuk membayar UKT (kuliah gratis) dengan syarat dapat menunjukan dokumen pendukung hal tersebut, seperti JAMKESMAS/JAMKESDA.
Pengajuan keringanan UKT atau pengajuan tidak mampu mebayar UKT dapat lah dilakukan melalui jalur advokasi secara resmi atau melalui lembaga-lembaga resmi mahasiswa seperti BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) Unsoed dan BEM fakultas.
Semoga pendidikan yang terjangkau, akses yang dapat dirasakan semua kalangan, dan semangat menghilangkan pungutan liar dari penerapan sistem BKT/UKT ini dapat terwujud. Untuk itu sikap kritis oposisi mahasiswa, terutama mahasiswa baru yang baru saja memasuki gerbang pendidikan tinggi sangat diperlukan. Bergerak Wahai Pemuda, atau Kau Akan Tergantikan..!!
sumber : http://kampus.okezone.com/read/2013/06/17/95/822904/benarkah-ukt-permudah-pembayaran-biaya-kuliah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar